halo mitra mas ely semuanya, kali ini saya akan membagikan artikel wacana perbandingan Penyembelihan Metode Konvensional dan Metode Pemingsanan.
Penyembelihan hewan yaitu perjuangan pembunuhan hewan, umumnya hewan yang diternakkan untuk dijadikan materi pangan. Hewan yang disembelih pada umumnya yaitu sapi, kerbau, domba, kambing, babi, kelinci, unta, kuda, ayam, bebek, kalkun, dan juga ikan yang dibudidayakan dalam perjuangan kebijaksanaan daya perikanan.
perbedaan Penyembelihan Metode Konvensional dan Metode Pemingsanan
secara umum metode penyembelihan binatang ternak di Indonesia ada dua, yaitu
1. Penyembelihan konvensional
Metode penyembelihan manual merupakan metode yang lazim dan banyak di gunakan di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan metode ini yaitu dengan merebahkan binatang secara manual, lalu disembelih.
Penyembelihan Metode Konvensional |
Kekurangan metode ini yaitu proses perebahan binatang yang cenderung ‘kasar‘… dan ketika disembelih binatang terlihat meronta-ronta. Selain itu, metode ini juga tidak efektif untuk penyembelihan binatang dalam skala besar.
2. Penyembelihan dengan stunning (pemingsanan)
Pada metode ini binatang terlebih dahulu dilemahkan/dipingsankan dengan memakai captive bolt stun gun, gres lalu disembelih. Dengan metode pemingsanan ini diperlukan binatang tidak merasa kesakitan ketika dipotong (sesuai standar kesehjateraan hewan) dan lebih mudah alasannya binatang tidak berontak.
Penyembelihan Metode pemingsanan |
Yang menjadi problem yaitu cara memastikan bahwa binatang hanya sekedar pingsan, bukan mati. Cara kerja captive bolt gun yaitu kepala binatang ditembak dengan kaliber tumpul, yang menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan goyah dan pingsan.
Tanpa pertimbangan ukuran kaliber yang tepat, perlakuan ini sanggup menyebabkan binatang mengalami memar atau fraktur pada os frontalis, rusaknya jaringan otak secara akut dan binatang mati terlebih dahulu sebelum disembelih. Jika binatang mati sebelum disembelih, daging binatang tersebut tidak lagi halal untuk dimakan (secara islam).
Kendati demikian, metode ini sangat efektif untuk proses penyembelihan binatang dalam skala besar.
penyembelihan binatang harus memperhatikan prinsip animal walfare atau kesejahteraan hewan…
Mengenai hal ini, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2009 Bab VI Bagian kedua Pasal 66 ayat (2) menjelaskan:
Penyembelihan binatang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga binatang bebas dari rasa sakit, rasa takut, dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan. Selain itu, tata cara penyembelihan dalam islam mengharuskan binatang tersebut mati alasannya disembelih dengan tiga akses pada leher, yaitu esofagus, trakhea, dan pembuluh darah terpotong.
Kesempurnaan Kematian Hewan
Pada proses penyembelihan binatang selain harus memperhatikan aspek persyaratan halal, juga perlu diperhatikan aspek kenyamanan binatang atau memperlakukan binatang dengan cara terbaik (ihsan), sehingga akan diperoleh hasil pemotongan yang halal dan thoyyib.Salah satu perlakuan pra-pemotongan terhadap binatang yaitu pengistirahatan semoga diperoleh daging yang kualitasnya baik. Panduan pemotongan binatang yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sudah dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta pada SNI 99002:2016 Pemotongan halal pada unggas.
Pada proses pemotongan binatang terdapat 3 tahap penanganan yaitu sebelum/pra penyembelihan, sesaat sebelum penyembelihan dan sehabis penyembelihan.
Penanganan pra Penyembelihan.
Harus disediakan kawasan penampungan binatang sementara, pemeriksaan kesehatan oleh yang berwenang (pemeriksaan ante mortem), diistirahatkan serta dipuasakan (tidak diberi makan, hanya air minum saja).Penanganan sesaat sebelum penyembelihan.
Petugas harus mempunyai ketrampilan dalam hal menangkap dan memposisikan binatang pada ketika akan disembelih untuk menghindari terjadinya memar, bercak darah dan patah tulang. Pisau yang tajam sudah disiapkan sehingga binatang tidak menunggu usang untuk disembelih. Namun tidak dibolehkan mengasah pisau didekat binatang yang akan disembelih.Pisau yang tajam memiliki mata pisau tunggal, lurus dan halus serta tidak bergerigi, berlubang, atau mempunyai kerusakan. Panjang pisau minimal harus empat (4) kali lebar leher unggas yang disembelih dan pisau tidak terasa elastis ketika digunakan.
Penanganan setelah penyembelihan
Darah dibiarkan keluar hingga berhenti mengalir, lalu dilakukan pengerjaan berikutnya, yaitu scalding (perendaman pada air panas), pencabutan bulu, pengeluaran jeroan, investigasi post mortem (setelah mati) dan pembersihan karkas.kesimpulan perbandingan Penyembelihan Metode Konvensional dan Metode Pemingsanan
Penyembelihan skala besar
- Metode konvensional butuh banyak tenaga dan memakan waktu lama, sehingga kurang efektif
- Metode stunning lebih gampang dan butuh sedikit waktu, sehingga lebih efektif
Kehalalan
- Metode konvensional lebih erat pada syarat kehalalan daging hewan
- Metode stunning berpotensi membunuh hewan, sehingga perlu kehati-hatian ekstra semoga daging binatang tetap halal