Bagaimana Cara Menyembelih dan Menjatuhkan Ternak Sapi Yang Benar?
Menjelang hari raya kurban biasanya akan banyak pedagang musiman yg menunjukkan binatang kurban menyerupai sapi, kambing, dan domba. Panitia kurban biasanya akan menyelenggarakan pemotongan binatang kurban bersahabat dengan pemukiman. Kadankala ternak kurban dipotong sendiri dan kadang pula panitia menyewa jagal atau pemotong ternak yg sudah berpengacukup laman melsayakan pemotongan ternak di RPH.
Jika panitia ingin memotong ternak kurbannya sendiri maka sebaiknya kalau terlebih dahulu mempelajari teknik dan tips memotong binatang yg baik dan benar sehingga tidak menyakiti ternak kurban yg akan dipotong. Bagaimana Caranya? Silahkan ikuti panduan tips memotong dan menjatuhkan ternak sapi tanpa menyakitinya dibawah ini
Tips Cara Menjatuhkan Sapi dengan Praktis Menggunakan Tali/Tampar
Cara Menjatuhkan Sapi dengan Tali |
Cara Melilitkan Tali pada tubuh Sapi sebelum dijatuhkan |
- Langkah pertama yakni sapi diikat pada pathok yg besar lengan berkuasa atau pada pohon semoga tidak terlepas, dielus-elus badannya semoga sapi tetap tenang. Apalagi ketika bersamaan, sapi dikerumuni banyak orang.
- Kedua, lilitkan tambang di tubuh bab depan dan belakang.
- Tambang lalu ditarik ke belakang sekuat mungkin dan sapi akan rebah dengan sendirinya. (Lihat Foto Sapi diatas)
Seyogyanya forum atau panitia penyelenggara kurban semoga memperhatikan adab-adab dan fiqh ihwal penyembelihan binatang qurban.
Cara Menjatuhkan Sapi |
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) bangun dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, dia mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan bangun dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Dzabh [arab: ذبح], menyembelih binatang dengan melukai bab leher paling atas (ujung leher). Ini tips menyembelih umumnya binatang, menyerupai kambing, ayam, dst.
Pada bab ini kita akan membahas tata tips Dzabh, alasannya yakni Dzabh inilah menyembelih yg dipraktikkan di daerah kita -bukan nahr-.
Beberapa budpekerti yg perlu diperhatikan:
1. Hendaknya yg menyembelih yakni shohibul kurban sendiri, kalau dia mampu. Jika tidak maka bis,a diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Gunakan pisau yg setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, kalau kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Tidak mengasah pisau dihadapan binatang yg akan disembelih. Karena ini akan menimbulkan dia ketsayatan sebelum disembelih. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Dalam riwayat yg lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yg meletakkan kakinya di leher kambing, lalu dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu dia bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
4. Menghadapkan binatang ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yg hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi daerah organ yg akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).
Dengan demikian, tips yg sempurna untuk menghadapkan binatang ke arah kiblat ketika menyembelih yakni dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan binatang di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis ihwal membaringkan binatang (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga setuju dengan hal ini. Para ucukup usang sepakat, bahwa tips membaringkan binatang yg benar yakni ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong binatang dengan asisten dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yg sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yg hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yg menyembelih. Karena penyembelih akan memotong binatang dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dia mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat dia meletakkan meletakkan kaki dia di leher binatang tersebut, lalu membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa ketika sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, berdasarkan pendapat yg kuat. Allah berfirman,
‘Janganlah kau memakan binatang-binatang yg tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yg semacam itu yakni suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).
8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada ketika menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yg jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih dia mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namsaya dan atas nama orang yg tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).
Sesudah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila didani dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yg menyembelih bukan shohibul kurban atau
Berdoa semoga Allah mendapatkan kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).” [1]
Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yg dialami binatang kurban.
Sebagaimana hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa bab tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) sudah niscaya terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yg sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini yakni keadaan yg terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal berdasarkan semua ucukup lama.
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yg pertama.
Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, berdasarkan sebagian ucukup lama, dan merupakan pendapat yg lebih besar lengan berkuasa dalam dilema ini. Dalilnya yakni sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Secukup usang mengalirkan darah dan sudah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak memakai gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ucukup usang menganjurkan semoga membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga binatang lebih cepat meregang nyawa.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ucukup usang Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…(Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum binatang benar-benar mati.
Para ucukup usang menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit binatang kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini dilarang dilsayakan kecuali setelah dipastikan binatang itu benar-benar sudah mati.
Dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, “Para ucukup usang menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembalih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yg dimakruhkan pada ketika menyembelih, dia mengatakan,
“Diantara yg makruh yakni setips sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yg besar lengan berkuasa bahwa binatang yg putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ucukup usang Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa dia ditanya ihwal menyembelih burung hingga putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.” Imam Syafi’i mengatakan, “Jika ada orang menyembelih, lalu memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yg sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224). Allahu a’lam