Wednesday, June 12, 2019

Daftar Binatang Binatang Halal Dimakan


Halo semuanya, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh  kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan syariat islam. Binatang  halal yaitu binatang yang boleh dimakan dagingnya berdasarkan syariat Islam. nah binatang  halal berdasarkan dalil ada 2 yaitu berdasarkan dari dalil umum Al Qur’an serta Hadis dan dalil khusus dari Al Qur’an serta  Hadis. berikut pembahasannya.

 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
binatang atau binatang yang halal dimakan



Dalil umum yang dimaksud di sini yaitu dasar yang diambil dari Al Alquran dan Hadis yang menawarkan kehalalnya secara umum.

a.  Binatang ternak darat.

Jenis-jenis binatang ternak darat seperti: kambing, domba,sapi, kerbau(ruminansia) unta maupun dari bangsa unggas.

 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
binatang ternak

firman Allah: أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ

Artinya: … dihalalkan bagimu binatang ternak …  (QS. Al-Maidah [4[:1)

b. Binatang maritim (air)

Semua binatang yang hidupnya di dalam air baik berupa ikan atau lainnya, kecuali yang mirip binatang haram mirip anjing laut, berdasarkan syariat Islam hukumnya halal dimakan.
 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
binatang maritim (air)


أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan maritim dan makanan yang berasal dari maritim yang enak bagimu dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan …”.(QS. Al-Maidah : 96)

 Maksudnya: binatang buruan maritim yang diperoleh dengan jalan usaha  mirip mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian maritim disini Ialah: sungai, danau, bak dan sebagainya.

2.   Binatang halal berdasarkan dalil khusus.

Yang dimaksud dengan dalil khusus yaitu dalil yang pribadi menyebut jenis binatang tertentu. Yang termasuk jenis binatang halal yang pribadi disebut melalui dalil tertentu sbb :

a.  Kuda

 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
ternak kuda


Kuda merupakan binatang yang halal dimakan alasannya yaitu secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
نَحَزْنَا عَلَى عَهْدِرَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ (رواه البخاري ومسلم)

 Artinya : “Tentang cerita keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

 b.  Keledai Liar/Himar



 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
binatang keledai
Keledai yang masih liar termasuk binatang yang halal dimakan alasannya yaitu secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :فِي قِصَّةِ الْحِمَارِ الوَحْشِ فَأَكَلَ مِنْهُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم)

 Artinya : “Tentang cerita keledai liar, maka Nabi SAW makan sebagian dari daging keledai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).




c.  Ayam


 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
ternak binatang ayam

Ayam juga termasuk binatang yang halal dimakan alasannya yaitu secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini : رَاَيْتُ النَّبِِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دُجَاجاً (رواه البخاري ومسلم)

Artinya : “Pernah saya melihat Nabi SAW makan daging ayam”
                 (HR. Bukhari dan Tirmizi)

d.  Belalang

 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
belelang halal

Belalalng merupakan binatang yang halal dimakan alasannya yaitu secara khusus dinyatakan dalam hadis Rasulullah berikut ini :
غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَاَكَلَ الْجَرَدَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “Kami berperang bersama Rasulullah SAW tujuh kali perang, kami memakan belalang” (HR. Bukhari dan Muslim)

e.   Kelinci

 kali ini saya akan menciptakan posting wacana binatang atau binatang yang halal dimakan berdasarkan daftar binatang binatang halal dimakan
hewan ternak kelinci
Dalam salah satu hadis dijelaskan

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ : مَرَرْنَا فَاسْتَنْفَهْنَا اَرْنَبًا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَسَعَوْا عَلَيْهِ فَلَغَبُوْا قَالَ فَسَعَيْتُ حَتَّى اَدْرَكْـتُهَا فَأْتَيْتُ بِهَا اَبَا طَلْحَةَ فَدَبَحَهَا فَبَعَثَ بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا اِلَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَتَيْتُ بِهَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ  (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a katanya: Ketika kami berjalan melalui Daerah az-Zahran tiba-tiba kami dikejutkan oleh seekor kelinci kemudian kami mengejarnya sehinggga penat. Ia berkata lagi: Aku telah mengejarnya sehingga sanggup menangkapnya. Aku pun membawanya kepada Abu Talhah kemudian dia menyembelihnya. Beliau mengirimkan kaki dan kedua pahanya kepada Rasulullah s.a.w kemudian saya pun membawanya kepada Rasulullah s.a.w dan baginda menerimanya     (HR Bukhari dan Muslim) selengkapnya sanggup klik disini



sedangkan kriteria  Makanan Menjadi Haram :

1. Berbahaya
- Makan melebihi batas / berlebihan
- Racun
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter

2. Najis
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- Semua benda najis niscaya haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis

3. Memabukkan
- Setiap yang memabukkan yaitu khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)

4. Milik Orang Lain
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.

Jenis Makanan yang Haram :

1. Bangkai
- Yaitu binatang yang mati bukan dengan cara syar'i baik alasannya yaitu mati sendiri, atau alasannya yaitu tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari daerah tinggi, terkena tanduk binatang lain.
- Potongan badan binatang yang masih hidup termasuk bangkai, mirip ekor kambing, punuk unta. indera pendengaran sapi, dsb.
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang

2. Darah
- Darah yang mengalir
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
* Sisa-sisa darah yang melekat pada daging, tulang / leher sehabis disembelih

3. Daging Babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan meliputi anggota badan babi termasuk minyaknya.

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka aturan sembelihan tersebut yaitu haram dengan janji ulama. cara penyembelihan hewan

5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya yaitu haram. perbedaan halal islam dan yahudi

6. Hewan yang diterkam binatang buas
- Yakni binatang yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, kemudian dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas potongan leher.

7. Binatang Buas yang bertaring
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas yaitu apabila dia mempunyai dua sifat, yaitu mempunyai gigi taring dan melawan dengan taringnya

8. Burung yang berkuku tajam
- Contohnya yaitu burung garuda, elang, dan sejenisnya.

9. Keledai Jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)

10. Al-Jalalah
- Maksudnya yaitu setiap hewan, yang makanan pokoknya yaitu kotoran-kotoran mirip kotoran insan / hewan, dan sejenisnya.

11. Adh-Dhob
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.

12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.

13. Hewan yang tidak boleh Agama untuk dibunuh.
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.

sekian gosip yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat. sekian dan terimakasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh :) 

sumber http://rindutulisanislam.blogspot.com dan https://motivasinet.wordpress.com 
dengan sedikit perubahan

Daftar Binatang Binatang Halal Dimakan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: abp29