pada posting sebelumnya aku telah menciptakan Prospek Usaha Kambing boer kali ini aku akan membagikan definisi kambing boer yang sesuai dengan hukum pendaftaran IBGA. berikut yakni definisi kambing boer yang sesuai dengan hukum pendaftaran IBGA
- Kambing boer murni (fullblood) – kambing boer yang berasal dari keturunan 100% kambing boer berdarah murni dan tidak mempunyai satupun kambing non boer (bukan boer) dalam catatan silsilah nenek moyangnya (pedigree). Pada kenyataannya kambing boer murni hanya didapatkan dari kambing boer yang diimpor pribadi dari Afrika Selatan
- Kambing boer peranakan (purebreed) – kambing boer betina peranakan dedifinisikan mempunyai 15/16 (93,75%) darah kambing boer yang berasal dari keturunan kambing boer murni atau peranakan yang telah teregistrasi dan tercatat oleh IBGA. kambing boer jantan peranakan didefinisikan mempunyai 31/32 (96,88%) darah kambing boer yang berasal dari kambing keturunan kambing boer murni atau peranakan yang telah teregistrasi dan tercatat oleh IBGA.
- Kambing boer adonan (percentage) – kambing boer yang mempunyai 1/2 (50%) darah kambing boer. Kambing boer adonan sanggup berasal dari keturunan pejantan boer murni (fullblood) dengan indukan bukan boer atau indukan boer murni dengan pejantan bukan boer.
|